Apakah Puasa Ramadhan Dilarang Bekam? Ini pertanyaan yang sering ditanyakan. Sebelum menjawab itu, coba kita baca dan kita pahami ayat Al Qur’an ini:
“(Diwajibkan berpuasa) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” [Al Baqarah 184]
Jadi meski Puasa di bulan Ramadhan itu wajib, berdasarkan ayat Al Baqarah 184, kita boleh tidak berpuasa jika kita sedang sakit, atau dalam perjalanan. Namun wajib bagi kita menggantinya dengan berpuasa di hari-hari lainnya.
Ada memang hadits yang mengharamkan bekam di bulan puasa, tapi ada pula yang membolehkannya di mana hadits tsb menyebutkan Nabi berbekam saat berpuasa di bulan Ramadhan. Sahabat pun demikian pula. Dan ayat Al Qur’an di atas, derajadnya lebih tinggi daripada hadits. Jadi boleh.
Jika seseorang menderita penyakit tekanan darah tinggi dengan tensi di atas 150/100 di mana dia merasakan gejala-gejala seperti pegal, pusing, dan masuk angin, ini adalah gejala penyakit Angin Duduk atu Angina Pectoris. Penyakit Jantung. Jika tidak dibekam segera, berbahaya. Bisa fatal akibatnya. Nah saat itu hendaknya dia segera dibekam. Toh ayat Al Baqarah 184 itu menyatakan orang yang sakit, boleh tidak puasa dengan kewajiban berpuasa di hari yang lain.
Lah ini cuma alasan tukang bekam saja biar bekamnya laku! Tidak begitu. Dalil Al Qur’an di atas cukup jelas.
Ini hadits yang membolehkan bekam di bulan puasa Ramadhan:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam sewaktu berpuasa. (HR Bukhari).
Abu Musa berbekam pada malam hari.
Disebutkan dari Sa’d, Zaid bin Arqam, dan Ummu Salamah bahwa mereka berbekam pada waktu berpuasa.
Bukair berkata dari Ummi Alqamah, “Kami berbekam di sisi Aisyah, tetapi dia tidak melarangnya.”
Diriwayatkan dari al-Hasan dari beberapa orang secara marfu, katanya, “Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”
Hadits serupa diriwayatkan dari al-Hasan. Ditanyakan kepadanya, “Dari Nabi?” Dia menjawab, “Ya.” Kemudian dia berkata lagi, “Allah lebih mengetahui.”
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi berbekam (di kepala beliau) karena suatu penyakit yang menimpa beliau,padahal beliau sedang ihram. (Karena suatu penyakit yang menimpa beliau, dengan air yang disebut lahyu Jamal), beliau berbekam padahal beliau sedang berpuasa.”
Syu’bah berkata, “Saya mendengar Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas bin Malik, ia berkata, ‘Apakah engkau memakruhkan berbekam untuk orang yang berpuasa (pada zaman Nabi )?’ Anas menjawab, ‘Tidak, kecuali karena melemahkan tubuh.’”
Apakah bekam membatalkan puasa? Yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu hal yang masuk ke dalam tubuh. Bukan hal yang keluar tubuh seperti BAB, muntah, atu bekam.
Dari seseorang, dia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَيُفْطِرُ مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ
“Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam”. [HR Abu Daud]
Hadits yang mengharamkan bekam:
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Nah bagaimana dengan hadits di atas? Ini harus kita timbang dengan ayat Al Qur’an dan Hadits-hadits lainnya yang bertentangan. Kesimpulannya jika badan kita cukup kuat untuk dibekam sehingga puasanya tidak batal, itu boleh. Tapi jika dia tidak sakit dan sebetulnya tidak perlu dibekam, kemudian dibekam sehingga lemas dan batal, ini tidak boleh. Sebaliknya jika dia memang sakit dan jika tidak dibekam bisa fatal akibatnya, maka sebaiknya dia segera dibekam.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Cuma bekam di bulan Ramadhan ini sebaiknya harus lihat-lihat situasi kecuali memang jika kondisinya darurat. Hindari waktu Berbuka Puasa dan sholat Maghrib karena pembekam dan yang dibekam juga sebaiknya berbuka puasa dan sholat Maghrib itu singkat waktunya. Usahakan juga kalau malam itu usai sholat Tarawih. Jadi ibadah tidak terganggu.
Filed under: Bekam |
Tinggalkan Balasan