Upah bekam haram?
Jalan tengahnya: jangan pasang tarif yang memberatkan / kelewat mahal.
Yang paham Al Qur’an dan Hadits itu ulama. Mereka tahu ayat Al Qur’an dan Hadits yang nasikh dan mansukh. Asbabun Nuzul dsb.
Hadits itu ada yang shahih dan ada juga yang dhoif / lemah. Ada yang nasikh, ada yang mansukh. Macamnya juga banyak. Jangan cuma 1-2 hadits lantas merasa alim. Kalau tak paham ayat2 Al Qur’an dan Hadits yang nasikh dan mansukh, tidak boleh berfatwa. Bahaya.
Contoh ada hadits yang melarang penulisan hadits. Kalau ini diikuti, nggak bakal ada kitab hadits Bukhari, muslim, dsb.
“*Janganlah kalian menulis dari ku, dan barangsiapa yang telah menulis dari ku selain al Quran maka hapuslah*”. (HR. Muslim).
Namun di akhir hayatnya Rasulullah mengizinkan penulisan hadits seperti yang diriwayatkan, dari Abdulllah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
“Dahulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah karena aku ingin menghafalnya. Kemudian orang orang Quraisy melarangku, mereka berkata, “Engkau menulis semua yang kau dengar dari Rasulullah? Dan Rasulullah adalah seorang manusia, kadang berbicara karena marah, kadang berbicara dalam keadaan lapang”. Mulai dari sejak itu akupun tidak menulis lagi, sampai aku bertemu dengan Rasulullah dan mengadukan masalah ini, kemudian beliau bersabda sambil menunjukkan jarinya ke mulutnya, “*tulislah! Demi yang jiwaku ada di tanganNya, tidak lah keluar dari mulutku ini kecuali kebenaran*”. (HR. Adu Dawud, Ahmad, Al Hakim).
Nah 2 hadits di atas bertentangan. Kalau tak paham hadits yang nasikh dan mansukh kemudian berfatwa, malah bisa menyesatkan.
Ada hadits yang mengharamkan bekam di saat puasa. Ada juga hadits yang membolehkan. Hadits tidak seperti Al Qur’an yang dijamin keasliannya.
Kalau upah bekam haram, bisa nggak ada yang membekam. Padahal bekam itu sunnah. Bisa jadi kecaman Nabi thd upah bekam itu kasuistis untuk pembekam serakah. Misalnya cuma 5 gelas mintanya rp 1,5 juta. Nah yang dibekam kan kesal dan tidak ridho. Jadi sebab2 turunnya hadits juga harus paham.
Jika ditotal alat bekam, steril, jarum, klorin, dsb, tiap bekam biayanya rp 30 ribu. Kalau 40 orang, rp 1,2 juta. Uang dari mana kalau gretong? Ini harus pakai akal. Banyak klinik bekam atau rumah bekam yang tutup karna tidak mampu membayar uang sewa. Ustad Kathur dari As Sabil yang menyewa ruko 5 lantai mengaku kalau dari bekam saja rugi. Padahal sudah pasang tarif. Bisa bertahan karena disubsidi dari keuntungan penjualan herbal. Ustad Kathur boleh dikata master pembekam yang profesional dan manajemennya tidak diragukan lagi. Bagaimana pembekam lainnya?
Bekam ini efektif mengatasi angin duduk / angina pectoris (serangan jantung). Jika ke rumah sakit dan opname, bayar rp 1 juta saja sudah bagus. Jadi bekam jauh lebih murah. Apalagi dibanding dengan cuci darah, dsb. Bekam yang rutin dan pola hidup yang sehat insya Allah mencegah dari itu.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa upah tukang bekam itu halal. beliau pernah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam.
[1] Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliu mengatakan,
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam. Andai itu haram, tentu beliau tidak akan memberi upah. (HR. Ahmad 2904 dan Bukhari 2103).
[2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا حَجَّامًا فَحَجَمَهُ وَسَأَلَهُ: كَمْ خَرَاجُكَ؟ فَقَالَ: ثَلاَثَة آصُعٍ، فَوَضَعَ عَنْهُ صَاعًا وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil tukang bekam, lalu dia membekam beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Berapa upahmu?”
‘Tiga sha’.’ Jawab tukang bekam.
Lalu beliau memberikan satu sha’ dan beliau berikan upahnya. (HR. Ahmad 1136 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
[3] Hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَمَرَنِي فَأَعْطَيْتُ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliauperintahkan aku untuk memberikan upah kepada tukang bekamnya. (HR. Ahmad 1130, Ibnu Majah 2163 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
[4] Hadis dari Anas bin Malik
احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau perintahkan agar diberi upah 2 sha’ makanan. (HR. Ahmad 12785 & Muslim 4121).
Dan beberapa hadis yang semisal, yang menunjukkan bahwa upah tukang bekam adalah halal.
Filed under: Bekam | Tagged: upah bekam, upah bekam halal, upah bekam haram |
Tinggalkan Balasan